Tata Kelola

Sekretaris Perusahaan merupakan organ GCG yang berfungsi untuk membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan praktik GCG dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip GCG sebagai elemen inti dari tata kelola perusahaan. Sekretaris Perusahaan juga menjadi penghubung antara Perseroan dan pihak eksternal, serta memastikan Perseroan senantiasa mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Sekretaris Perusahaan mengikuti perkembangan pasar modal, dan membantu memberikan masukan kepada Direksi serta Dewan Komisaris terkait perkembangan pasar modal.

Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan pada Perseroan diatur pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris Perusahaan Perseroan saat ini dijabat oleh Rautsan Fikri Ray Farandy  yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/DK/TD/III/2023.

Rautsan Fikri Ray Farandy

Sekretaris Perusahaan

Rautsan Fikri Ray Farandy

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 30 tahun dan berdomisili di Tangerang Selatan. Beliau memiliki pengalaman profesional yang luas di bidang komunikasi, hubungan masyarakat, media, dan pengembangan kemitraan.

Beliau mulai menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan di PT Triniti Dinamik Tbk pada tahun 2025. Sebelum menduduki posisi ini, beliau telah memiliki rekam jejak yang kuat di bidang komunikasi korporat dan hubungan media, antara lain sebagai Public Relation Dept Head di Triniti Land di tahun 2024, Public Relation & Marketing Communication Supervisor di Pajakku dari tahun 2023 hingga 2024, serta Corporate Branding, Public, and Media Relation di Indonesia Pomalaa Industry Park dari tahun 2022 hingga 2023. Beliau juga pernah menjabat sebagai Partnership Business Development di BenihBaik.com di tahun 2021 hingga 2022 dan memulai kariernya sebagai Jurnalis di tvOne di tahun 2016 hingga 2021.

Beliau tidak memiliki afliasi dengan sesama anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi, atau dengan pemegang saham pengendali. Selain itu, beliau juga tidak memiliki rangkap jabatan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014.